an

Transfer Pricing Regulation in Indonesia


 Transfer pricing Indonesia | transfer pricing regulation in Indonesia
Foto: moneycontrol.com

Transfer Pricing merupakan satu cara untuk memindahkan jumlah pajak dari satu negara ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang jauh lebih rendah, hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multi nasional.

Adanya praktik transfer pricing ternyata telah membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan satu regulasi pada pasal 18(3) UU PPh sbb: “Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WP yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP lainya sesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”.

Apa itu hubungan istimewa?

Sesuai pasal 18 (4) UU PPh hubunga istimewa dianggap ada apabila:

1) Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain, atau hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih, demikian pula hubungan dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.

2) Wajib pajak menguasai wajib pajak lainya atau dua atau lebih wajib pajak berada dibawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.

3) Terdapat hubungan kekeluargaan baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping satu derajat.

(Berbagai sumber)

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment