an

Transfer Pricing Kurangi Pendapatan Negara?


Foto: china-briefing.com

Transfer Pricing merupakan suatu istilah di dunia perpajakan, yaitu cara suatu perusahaan dalam mengurangi beban pajak di satu negara dengan memindahkan beban pajak tersebut ke negara lain (tentunya masih dalam satu perusahaan). So, transfer pricing umumnya dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Apakah transfer pricing berdampak pada menurunnya pendapatan pajak suatu negara?

Sebenarnya jika tujuan dilakukannya transfer pricing adalah dengan sengaja untuk menghindari pajak (tax avoidance), maka dipastikan sebuah negara kehilangan potensi pendapatan pajak yang seharusnya bisa diterima oleh otoritas pajak negara tersebut. Namun berbeda halnya jika transfer pricing dilakukan tanpa tujuan negatif atau semata-mata dilakukan hanya untuk kepentingan bisnis atau kebijakan internal saja, hal ini tentu diperbolehkan.

Well, semuanya tentu akan kembali kepada kesadaran para pelaku usaha untuk mentaati peraturan perpajakan dan kewajiban membayar pajak. Disisi lain, pemerintah juga tentu harus amanah dalam menggunakan anggaran pajak.

{ 1 comments... read them below or add one }

Redaksi said...

Artikel Transfer Pricing ini sangat memberi informasi. Sebelumnya saya gak tau apa itu transfer pricing. Thanks ya

Post a Comment