Foto: sdharrislaw.com |
Dalam perpajakan Indonesia, transfer pricing merupakan salah satu isu klasik yang menyangkut kewajiban membayar pajak oleh korporasi multi nasional.
Transfer pricing merupakan sebuah mekanisme pemindahan kewajiban pajak. Dari sisi pemerintah, transfer pricing diyakini dapat mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak karena perusahaan-perusahaan multi nasional cenderung memindahkan kewajiban pajaknya dari negara yang memiliki tarif pajak tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries).
Dari sisi perusahaan, transfer pricing tentu sangat bermanfaat karena dapat meminimalisir pengeluaran perusahaan dengan cara meminimalisir pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax).
Transfer pricing didefinisikan sebagai harga transfer atau harga jual yang digunakan dalam pertukaran antardivisional atau antar perusahaan untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Tujuan utama transfer pricing adalah untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja kerja perusahaan.
Kunci sukses dari transfer pricing adalah adanya transaksi karena hubungan istimewa. Hubungan istimewa adalah hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan atau ketergantungan yang tidak terdapat pada hubingan biasa. So, hubungan istimewa akan menjadi faktor penting dalam menentukan besarnya penghasilan dan/atau biaya yang akan dibebankan untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Transfer pricing merupakan sebuah mekanisme pemindahan kewajiban pajak. Dari sisi pemerintah, transfer pricing diyakini dapat mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak karena perusahaan-perusahaan multi nasional cenderung memindahkan kewajiban pajaknya dari negara yang memiliki tarif pajak tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries).
Dari sisi perusahaan, transfer pricing tentu sangat bermanfaat karena dapat meminimalisir pengeluaran perusahaan dengan cara meminimalisir pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax).
Transfer pricing didefinisikan sebagai harga transfer atau harga jual yang digunakan dalam pertukaran antardivisional atau antar perusahaan untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Tujuan utama transfer pricing adalah untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja kerja perusahaan.
Kunci sukses dari transfer pricing adalah adanya transaksi karena hubungan istimewa. Hubungan istimewa adalah hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan atau ketergantungan yang tidak terdapat pada hubingan biasa. So, hubungan istimewa akan menjadi faktor penting dalam menentukan besarnya penghasilan dan/atau biaya yang akan dibebankan untuk menghitung penghasilan kena pajak.
(Berbagai sumber)
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment