Foto: indiamart.com |
Fenomena transfer pricing di dunia pajak berkembang seiring dengan perkembangan dunia usaha dan kompleksitas bisnis. Perusahaan-perusahaan nasional kini menjelma menjadi perusahaan multinasional yang kegiatan usahanya tidak terpusat pada satu negara saja, namun di beberapa negara.
Transfer Pricing merupakan suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer atau transaksi barang dan jasa (dengan harga yang tidak wajar). Transfer pricing terkadang digunakan secara ilegal oleh beberapa perusahaan multinasional untuk memperkecil jumlah beban pajak.
Melalui transfer pricing, seringkali beberapa perusahaan multinasional mengurangi laba kena pajak dalam suatu negara dengan cara mentransfer harga ke perusahaan afiliasinya yang terletak di negara yang termasuk dalam kategori tax heaven countries.
Transfer Pricing kian menjadi trend bisnis bagi perusahaan multi unit yang akan melakukan ekspansi ke luar negeri dengan tetap mengoprasikan usahanya secara desentralisasi dan mengimplementasikan konsep cpst-reveneu atau konsep corporate profit center, hal ini juga yang telah memicu semakin berkembangnya transfer pricing.
Transfer pricing juga dipicu oleh permasalahan ketat atau tidaknya pengawasan pemerintah, karena setiap negara tentu memiliki peraturan perpajakan yang berbeda-beda.
Transfer Pricing merupakan suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer atau transaksi barang dan jasa (dengan harga yang tidak wajar). Transfer pricing terkadang digunakan secara ilegal oleh beberapa perusahaan multinasional untuk memperkecil jumlah beban pajak.
Melalui transfer pricing, seringkali beberapa perusahaan multinasional mengurangi laba kena pajak dalam suatu negara dengan cara mentransfer harga ke perusahaan afiliasinya yang terletak di negara yang termasuk dalam kategori tax heaven countries.
Transfer Pricing kian menjadi trend bisnis bagi perusahaan multi unit yang akan melakukan ekspansi ke luar negeri dengan tetap mengoprasikan usahanya secara desentralisasi dan mengimplementasikan konsep cpst-reveneu atau konsep corporate profit center, hal ini juga yang telah memicu semakin berkembangnya transfer pricing.
Transfer pricing juga dipicu oleh permasalahan ketat atau tidaknya pengawasan pemerintah, karena setiap negara tentu memiliki peraturan perpajakan yang berbeda-beda.
(Berbagai sumber)
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment