an

Polemik Transfer Pricing di Kalangan Pengusaha


Artikel Pajak | Transfer Pricing
Sumber foto: nbstaxes.com

Penjualan Starbucks di Inggris pada tahun 2011 mencapai 398 juta Euro. Sementara kompetitornya, gerai kopi Costa, berhasil meraup keuntungan 377 juta Euro. Jika Costa membayar pajak sebesar 15 juta Euro pada 2011, maka Starbucks tak membayar sepeser pun! Bahkan selama 14 tahun beroperasi di Inggris, Starbucks hanya membayar pajak sebesar 8,6 juta Euro. Lantas, bagaimana merek kopi ternama ini bisa bebas pajak?

Ternyata, Starbucks mentransfer sejumlah keuntungannya ke anak perusahaannya di luar Inggris dengan tarif pajak yang jauh lebih rendah. Praktik ini disebut transfer pricing untuk meminimalkan pembayaran pajak mereka. Transfer pricing sangat berpotensi menyebabkan risiko berkurangnya pendapatan suatu negara dari sisi penerimaan pajak. Meskipun praktek transfer pricing dikatakan sah secara hukum, namun tidak secara etika bisnis. 

Starbucks bukan satu-satunya perusahaan yang melakukan transfer pricing. Hal yang sama juga dilakukan Amazon Inggris, di mana dengan penjualan mencapai 3,35 miliar Euro selama tahun 2011 tetapi hanya membayar pajak sebesar 1,5 juta Euro. Kasus Google Inggris di tahun 2011 juga sama. Meskipun berhasil meraup pendapatan sebesar 388 juta Euro, Google hanya membayar pajak 6 juta Euro.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment