an

Korupsi Mempengaruhi Pendapatan Pajak Negara


Artikel Pajak | Transfer Pricing
Sumber foto: unodc.org


Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa suatu kota atau negara yang memiliki tingkat korupsi tinggi cenderung longgar terhadap pembayaran pajak pada bisnis perseorangan. Hasil penelitian tersebut sesuai dengan hasil sebuah survei yang menemukan bahwa Indonesia kehilangan setengah pendapatan pajaknya akibat korupsi yang merajalela. 

Di tahun 2012, potensi kerugian penerimaan pajak bisa mencapai Rp 521 triliun atau hampir 50 persen dari total keseluruhan pendapatan pajak. Tentu saja, pemerintah rugi besar. Parahnya, menurut data Badan Statistik Pusat menunjukkan bahwa hanya dua juta perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak dari 12 juta total perusahaan di Tanah Air. Sementara itu, dari 135 juta pekerja berpenghasilan menengah, hanya 20 juta pekerja yang mendaftarakan diri. Sungguh sebuah ironi.

Masalah ini ditenggarai oleh banyak hal. Namun, hilangnya penerimaan pajak umumnya disebabkan praktek-praktek korupsi, pejabat pajak tidak kompeten hingga masalah ketidak konsistensian pemerintah dalam peraturan pajak. Selain itu, pengusaha nakal sering kali menghindari pajak (transfer pricing), tidak melaporkan aset mereka ke kantor pajak, memanipulasi laporan aset hingga membayar pajak di bawah regulasi.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment