an

Kenali Risiko Transfer Pricing

Setiap orang diwajibkan membayar pajak pendapatan dan pajak penjualan. Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro seperti yang dikutip dari Detik Finance, hanya 500 ribu unit usaha yang menjalankan wajib pajak perusahaan dari sekian juta wajib pajak badan yang terdaftar. Sementara untuk wajib pajak orang pribadi, Bambang mengatakan pembayaran pajak mencapai 93 triliun rupiah.

Transfer Pricing
Sumber foto: iprcua.com

Perusahaan global berupaya menekan serendah mungkin pembayaran pajak mereka di negara-negara tempat berproduksi untuk memperkecil pengeluaran. Jadi untuk meminimalkan pajak, perusahaan mencoba menemukan cara-cara 'kreatif' untuk menurunkan biaya pajak. Salah satunya dengan memindahkan keuntungan perusahaan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah. Praktik ini biasa disebut transfer pricing.

Transfer pricing kerap dipilih pengusaha demi memupuk pundi-pundi keuntungan. Ya, praktik transfer pricing hanya dilakukan untuk kepentingan kelompok tertentu, bukan pemegang saham secara keseluruhan apalagi stakeholders lainnya. Meskipun terlihat menggiurkan, transfer pricing memberikan citra negatif bagi perusahaan multinasional.

Sayangnya, sanksi bagi para pengusaha yang melanggar dalam membayar pajak kali ini akan semakin berat. Selain dijerat dengan UU Perpajakan dengan hukum dan membayar pajak dua hingga tiga kali lebih besar dari pajak asli, para pengusaha nakal tersebut juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. 

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment