Sumber foto: barosaonline.com |
Dalam perencanaan pajak, salah satu cara yang paling banyak dilakukan adalah transfer pricing. Transfer pricing merupakan praktek mendistribusikan keuntungan dari suatu perusahaan melalui penjualan. Hal ini sering digunakan pengusaha untuk memperbaiki kondisi pajak perusahaa. Namun praktek tersebut justru berbahaya bagi negara.
Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional di era globalisasi telah meningkatkan penggunaan transfer pricing. Umumnya, perusahaan menciptakan strategi transfer pricing untuk mengambil keuntungan dari kebijakan pajak yang berbeda di suatu negara.
Dengan menaikkan atau menurunkan harga, perusahaan dapat memiliki keuntungan bagi anak perusahaan, atau dapat mempertahankan keuntungan di perusahaan induk. Namun, aturan mainnya harus sesuai dengan pedoman internasional dan peraturan pajak daerah sehingga perusahaan dapat mengalokasikan keuntungannya dan menghindari pajak berganda.