Showing posts with label transfer pricing regulation in indonesia. Show all posts
Showing posts with label transfer pricing regulation in indonesia. Show all posts

Aturan Main Transfer Pricing


Transfer Pricing in Indonesia
Sumber foto: barosaonline.com

Dalam perencanaan pajak, salah satu cara yang paling banyak dilakukan adalah transfer pricing. Transfer pricing merupakan praktek mendistribusikan keuntungan dari suatu perusahaan melalui penjualan. Hal ini sering digunakan pengusaha untuk memperbaiki kondisi pajak perusahaa. Namun praktek tersebut justru berbahaya bagi negara. 

Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional di era globalisasi telah meningkatkan penggunaan transfer pricing. Umumnya, perusahaan menciptakan strategi transfer pricing untuk mengambil keuntungan dari kebijakan pajak yang berbeda di suatu negara. 

Dengan menaikkan atau menurunkan harga, perusahaan dapat memiliki keuntungan bagi anak perusahaan, atau dapat mempertahankan keuntungan di perusahaan induk. Namun, aturan mainnya harus sesuai dengan pedoman internasional dan peraturan pajak daerah sehingga perusahaan dapat mengalokasikan keuntungannya dan menghindari pajak berganda. 
More aboutAturan Main Transfer Pricing

Polemik Transfer Pricing di Kalangan Pengusaha


Artikel Pajak | Transfer Pricing
Sumber foto: nbstaxes.com

Penjualan Starbucks di Inggris pada tahun 2011 mencapai 398 juta Euro. Sementara kompetitornya, gerai kopi Costa, berhasil meraup keuntungan 377 juta Euro. Jika Costa membayar pajak sebesar 15 juta Euro pada 2011, maka Starbucks tak membayar sepeser pun! Bahkan selama 14 tahun beroperasi di Inggris, Starbucks hanya membayar pajak sebesar 8,6 juta Euro. Lantas, bagaimana merek kopi ternama ini bisa bebas pajak?

Ternyata, Starbucks mentransfer sejumlah keuntungannya ke anak perusahaannya di luar Inggris dengan tarif pajak yang jauh lebih rendah. Praktik ini disebut transfer pricing untuk meminimalkan pembayaran pajak mereka. Transfer pricing sangat berpotensi menyebabkan risiko berkurangnya pendapatan suatu negara dari sisi penerimaan pajak. Meskipun praktek transfer pricing dikatakan sah secara hukum, namun tidak secara etika bisnis. 

Starbucks bukan satu-satunya perusahaan yang melakukan transfer pricing. Hal yang sama juga dilakukan Amazon Inggris, di mana dengan penjualan mencapai 3,35 miliar Euro selama tahun 2011 tetapi hanya membayar pajak sebesar 1,5 juta Euro. Kasus Google Inggris di tahun 2011 juga sama. Meskipun berhasil meraup pendapatan sebesar 388 juta Euro, Google hanya membayar pajak 6 juta Euro.

More aboutPolemik Transfer Pricing di Kalangan Pengusaha

Kenali Risiko Transfer Pricing

Setiap orang diwajibkan membayar pajak pendapatan dan pajak penjualan. Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro seperti yang dikutip dari Detik Finance, hanya 500 ribu unit usaha yang menjalankan wajib pajak perusahaan dari sekian juta wajib pajak badan yang terdaftar. Sementara untuk wajib pajak orang pribadi, Bambang mengatakan pembayaran pajak mencapai 93 triliun rupiah.

Transfer Pricing
Sumber foto: iprcua.com

Perusahaan global berupaya menekan serendah mungkin pembayaran pajak mereka di negara-negara tempat berproduksi untuk memperkecil pengeluaran. Jadi untuk meminimalkan pajak, perusahaan mencoba menemukan cara-cara 'kreatif' untuk menurunkan biaya pajak. Salah satunya dengan memindahkan keuntungan perusahaan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah. Praktik ini biasa disebut transfer pricing.

Transfer pricing kerap dipilih pengusaha demi memupuk pundi-pundi keuntungan. Ya, praktik transfer pricing hanya dilakukan untuk kepentingan kelompok tertentu, bukan pemegang saham secara keseluruhan apalagi stakeholders lainnya. Meskipun terlihat menggiurkan, transfer pricing memberikan citra negatif bagi perusahaan multinasional.

Sayangnya, sanksi bagi para pengusaha yang melanggar dalam membayar pajak kali ini akan semakin berat. Selain dijerat dengan UU Perpajakan dengan hukum dan membayar pajak dua hingga tiga kali lebih besar dari pajak asli, para pengusaha nakal tersebut juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. 
More aboutKenali Risiko Transfer Pricing

Apa itu Transfer Pricing?

Transfer Pricing merupakan salah satu permasalahan di dunia perpajakan internasional, transfer pricing merupakan aktivitas memindahkan laba dari perusahaan dalam negeri ke perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dan tarif pajak lebih rendah.

Transfer Pricing | Transfer Pricing Indonesia | Transfer Pricing in Indonesia
Foto: camagazine.com

Banyak perusahaan di seluruh dunia yang terhubung dalam jaringan perdagangan internasional yang sering melakukan kegiatan transfer pricing dengan tujuan untuk memaksimalkan keutungan dan meminimalkan pajak.

Dari sisi pemerintah, trasfer pricing tentu telah mengakibatkan kerugian karena berkurang atau hilangnya penerimaan pajak karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajaknnya ke negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah.

Bagi perusahaan-perusahaan multinasional, transfer pricing merupakan salah satu strategi yang efektif untuk meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) dan memenangkan persaingan.




More aboutApa itu Transfer Pricing?